Rabu, 30 Mei 2012

PELANGGARAN HAM DI SERUI (29 Mei 2012)

Pembakaran dan Penangkapan Aktivis Papua Merdeka 29 Mei 2012 di Kab.Kep.Yapen




WP, 31 Mei 2012,

Kasus Pelanggaran Hukum di Kabupaten Kep. Yapen telah dilakukan aparat pnegak Hukum RI, 29 Mei 2012 (12.00 - 05.00WPB),Penyerangan dan Pembakaran rumah Rakyat di desa Wanampompi, Kec.Angkaisera, kab.kep.Yapen, Papua. dalam peristiwa tersebut, Aparat Keamanan RI berhasil menyita 2 bendera BK, 2 Parang, 1 Senjata angin milik warga dan menangkap 1 orang warga masyarakt yang diduga TPN/OPM, Tn. John Nuntian. Barang bukti kemudian di ambil ke Mabes Polresta Kab.Kep. Yapen bersama warga yang ditahan. Hingga saat ini keberadaan John masih belum diketahui kepastiannyai.
Warga kampung disekitarnya hingga saat ini mengungsi ke tempat aman, hutan dan sekitarnya untuk mengantisipasi kondisi berkelanjutan. dalam kasus ini, terindikasi perang terbuka bakal terjadi diantara kedua belah pihak (TNI/POLRI dan TPN/OPM). Menurut sumber, Pimpinan TPN/ OPM Kab. Kep. Yapen, EM, telah menyerukan agar seluruh satuan tugasnya tetap tenang dan tidak melakukan tindakan kekerasan kepada aparat TNI/Polri, berhubung keselamatan warga masyarakat didaerah tersebut. (sumber: J.A, Serui)

===================
West Papua 31 Mei 2012
Xnjr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar